Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 48/2020 · Permendagri No. 48 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 48 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Manokwari, serta menyusuri berbagai titik kartometrik yang ditentukan berdasarkan pengukuran posisi dengan peta dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut.

(-)

(-)