Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 23/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 23 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.043.578.797.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.147.914.816.035,15, dan pembiayaan netto sebesar Rp 104.336.019.035,15. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang anggarannya belum tersedia, yang akan diusulkan dalam Rancangan APBD. Pelaksanaan pengeluaran belanja tidak terduga ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dapat dilakukan secara langsung atau melalui penggeseran menjadi belanja langsung pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis.

(-)

(-)