Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 3/2020 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPakaian Dinas Harian
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan ini bertujuan untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, serta meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur penggunaan pakaian dinas harian (PDH) yang terdiri dari empat jenis: PDH I, PDH II, PDH III, dan PDH IV. Setiap pegawai wajib memakai pakaian dinas sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. PDH I digunakan pada hari kerja tertentu dan acara resmi, PDH II digunakan pada hari Rabu, PDH III digunakan untuk tugas lapangan, dan PDH IV digunakan pada hari Jumat. Peraturan ini juga menetapkan atribut pakaian dinas seperti tanda unit organisasi, nama pegawai, dan lencana lambang BMKG.

1. Setiap Pegawai wajib menyesuaikan penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Badan ini.

(-)