Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2016 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan asli daerah bertambah menjadi Rp.465.600.000.000,00. * Dana perimbangan berkurang menjadi Rp1.146.551.930.117,00. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah menjadi Rp283.500.750.900,00. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja tidak langsung berkurang menjadi Rp1.011.493.584.964.00. * Belanja langsung bertambah menjadi Rp1.415.494.746.441,00. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah menjadi Rp340.511.328.955,00. * Pengeluaran bertambah menjadi Rp72.853.680.000,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)