di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERKOPERASIAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 3/2019 · Perda Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkoperasian bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, perlindungan usaha, pemberdayaan, dan pemberian sanksi kepada koperasi di daerah. Peraturan ini juga menjadi pedoman bagi pelaku koperasi dalam pembentukan koperasi, penentuan kegiatan usaha, melakukan kemitraan, dan pembukaan jaringan pelayanan. Bagi masyarakat, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam memberikan masukan terhadap pengambilan kebijakan, pemecahan masalah, dan pengawasan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembangunan daerah diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah kota. Pemerintah kota perlu mendorong, melindungi, dan memberikan peluang berusaha yang kondusif bagi koperasi agar dapat berperan optimal dalam pembangunan ekonomi. Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan memiliki peran penting dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar mampu bersaing dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan perkoperasian, termasuk: