Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERKOPERASIAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 3/2019 · Perda Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2019Tanggal Penetapan:26 Maret 2019
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERKOPERASIAN
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku26 Maret 2019
Tanggal Penetapan26 Maret 2019
Tempat PenetapanGunungsitoli

(-)

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkoperasian bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, perlindungan usaha, pemberdayaan, dan pemberian sanksi kepada koperasi di daerah. Peraturan ini juga menjadi pedoman bagi pelaku koperasi dalam pembentukan koperasi, penentuan kegiatan usaha, melakukan kemitraan, dan pembukaan jaringan pelayanan. Bagi masyarakat, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam memberikan masukan terhadap pengambilan kebijakan, pemecahan masalah, dan pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembangunan daerah diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah kota. Pemerintah kota perlu mendorong, melindungi, dan memberikan peluang berusaha yang kondusif bagi koperasi agar dapat berperan optimal dalam pembangunan ekonomi. Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan memiliki peran penting dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar mampu bersaing dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan perkoperasian, termasuk:

  1. Kelembagaan Koperasi: Bentuk dan jenis koperasi, pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, dan pembagian koperasi.
  2. Pembubaran Koperasi: Tata cara pembubaran dan penyelesaian koperasi.
  3. Keanggotaan Koperasi: Syarat dan ketentuan keanggotaan, calon anggota, anggota luar biasa, dan pemberhentian anggota.
  4. Perangkat Koperasi: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  5. Kegiatan Usaha: Jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi, termasuk usaha simpan pinjam.
  6. Izin Usaha dan Jaringan Pelayanan: Persyaratan dan prosedur perizinan usaha dan pembukaan jaringan pelayanan koperasi.
  7. Pengawasan dan Pembinaan: Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap koperasi.
  8. Pemeringkatan Koperasi: Kriteria dan proses pemeringkatan koperasi.
  9. Pendidikan dan Pelatihan: Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi.
  10. Permodalan: Sumber modal koperasi, termasuk modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
  11. Revitalisasi Koperasi: Langkah-langkah revitalisasi koperasi untuk meningkatkan kinerja dan daya saing.
  12. Pemberdayaan Koperasi: Bentuk-bentuk pemberdayaan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  13. Perlindungan Usaha: Upaya perlindungan usaha yang diberikan kepada koperasi.
  14. Kemitraan, Jaringan Usaha, dan Jaringan Pelayanan: Kemitraan usaha, pembentukan jaringan usaha, dan jaringan pelayanan koperasi.
  15. Peran Serta Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengembangan koperasi.
  16. Kewajiban dan Larangan: Kewajiban dan larangan bagi koperasi.
  17. Monitoring dan Evaluasi: Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemberdayaan dan pengembangan koperasi.

1. Koperasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, paling lambat 12 (dua belas) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 64 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dalam Peraturan Daerah ini berupa: peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, dan pencabutan ijin pembukaan jaringan pelayanan. 3. Pengenaan sanksi administratif harus dimulai dengan pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu paling singkat 7 hari kerja.