Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1984 · Keppres No. 43 Tahun 1984 · Keppres Nomor 43 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1984Tanggal Penetapan:9 Juli 1984
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Olahraga Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1984
Tanggal Penetapan09 Juli 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga nasional sebagai bagian dari pembangunan nasional. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang mengkoordinasikan kegiatan olahraga amatir di Indonesia. KONI bertugas membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga amatir serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan olahraga oleh organisasi induk cabang olahraga. Dalam menjalankan tugasnya, KONI harus memperhatikan petunjuk dari Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

(-)

(-)