Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 1/2012 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku17 Januari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Tambang Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 yang sudah tidak sesuai.

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam peraturan. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan mineral yang tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, atau yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan mineral tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan setiap wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan (Kabupaten Bulukumba), masa pajak (1 bulan kalender), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembetulan ketetapan pajak, penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, dan pemberian insentif kepada instansi pelaksana pemungutan pajak.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan. 2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. 3. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% setiap bulan. 4. Wajib Pajak yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha.