Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, secara terencana, terpadu, sistematis dan tertib, serta mewujudkan kepastian hukum dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Produk Hukum Daerah yang bersifat peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
- Perencanaan Peraturan Daerah yang meliputi Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, serta Program Pembentukan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka dan Rancangan Peraturan Daerah Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah.
- Penyusunan Peraturan Daerah yang meliputi persiapan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Pembahasan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah.
- Penetapan Peraturan Daerah.
- Pengundangan, Penomoran dan Autentifikasi Peraturan Daerah.
- Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Walikota.
- Pengundangan, Penomoran dan Autentifikasi Peraturan Walikota.
- Penyusunan Dan Pembahasan Peraturan Bersama Kepala Daerah.
- Pengundangan, Penomoran dan Autentifikasi Peraturan Bersama Kepala Daerah.
- Penyusunan dan Pembahasan Peraturan DPRD.
- Pengundangan, Penomoran dan Autentifikasi Peraturan DPRD.
- Penyusunan Keputusan Walikota, DPRD, Pimpinan DPRD, dan Badan Kehormatan.
- Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah.
- Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Peraturan Daerah dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).