Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tengah 3/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2021Tanggal Penetapan:26 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku26 Januari 2021
Tanggal Penetapan26 Januari 2021
Tempat PenetapanTakengon

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.

Peraturan Bupati Aceh Tengah ini menetapkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Pendapatan umum daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan perhitungan, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2021 termasuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah sedang.

(-)

(-)