Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 6/2008 · Perda Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku16 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2008 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan pelayanan umum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Peraturan ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan kepala daerah, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, sementara Kepala SKPKD sebagai PPKD memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan menyusun laporan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur asas umum APBD yang harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah dikelompokkan menjadi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)