Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 21/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2000 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Bandung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Bandung, sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari retribusi ini adalah untuk mempertegas dan menjamin pelaksanaan kegiatan penjualan produksi usaha daerah sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, keadilan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keberlanjutan serta transparansi dan akuntabilitas. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah bidang peternakan dan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi bibit sapi perah, sapi perah tidak produktif, susu sapi, bibit domba, bibit kambing, domba tidak produktif, kambing tidak produktif, benih ikan berkualitas, calon induk ikan berkualitas, dan induk ikan tidak produktif.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, dengan prinsip penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tata cara pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati, dan retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.