Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menekan laju penularan HIV/AIDS, TB, dan Kusta serta meningkatkan kualitas hidup penderita di Kabupaten Sinjai. Upaya penanggulangan meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi yang dilaksanakan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan. Kebijakan ini memperhatikan nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, harkat dan martabat manusia, serta kesetaraan gender. Strategi pelaksanaan mencakup peningkatan promosi, pencegahan, perawatan, dukungan, pengobatan, serta penguatan kemitraan dan sistem kesehatan. Upaya penanggulangan HIV/AIDS meliputi promosi, pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, perawatan, dan dukungan. Penanggulangan TB meliputi promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan. Penanggulangan Kusta meliputi penemuan pasien, diagnosis, pengobatan, pemantauan, pencegahan kecacatan, penanganan reaksi, perawatan diri, rujukan, peningkatan kapasitas petugas, dan penyuluhan. Peran serta masyarakat ditingkatkan melalui berbagai kegiatan seperti promosi kesehatan, pencegahan, dan dukungan terhadap ODHA dan OHIDHA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan Kusta.