Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME, TUBERCULOSIS DAN KUSTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 14/2017 · Perda Kabupaten Sinjai No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME, TUBERCULOSIS DAN KUSTA
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menekan laju penularan HIV/AIDS, TB, dan Kusta serta meningkatkan kualitas hidup penderita di Kabupaten Sinjai. Upaya penanggulangan meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi yang dilaksanakan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan. Kebijakan ini memperhatikan nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, harkat dan martabat manusia, serta kesetaraan gender. Strategi pelaksanaan mencakup peningkatan promosi, pencegahan, perawatan, dukungan, pengobatan, serta penguatan kemitraan dan sistem kesehatan. Upaya penanggulangan HIV/AIDS meliputi promosi, pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, perawatan, dan dukungan. Penanggulangan TB meliputi promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan. Penanggulangan Kusta meliputi penemuan pasien, diagnosis, pengobatan, pemantauan, pencegahan kecacatan, penanganan reaksi, perawatan diri, rujukan, peningkatan kapasitas petugas, dan penyuluhan. Peran serta masyarakat ditingkatkan melalui berbagai kegiatan seperti promosi kesehatan, pencegahan, dan dukungan terhadap ODHA dan OHIDHA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan Kusta.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan/atau Pasal 47 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan hak-hak tertentu, pencabutan izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha/profesi.