Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari penyiksaan, ancaman, dan tekanan, serta memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberdayaan Perempuan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberdayaan perempuan, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait dengan melibatkan perangkat daerah lainnya dan komisi nasional perempuan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pelembagaan Pengarusutamaan Gender, pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, dan penguatan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
  2. Perlindungan Perempuan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan perempuan, termasuk menetapkan kebijakan, melakukan pencegahan tindak kekerasan dan perdagangan orang, meningkatkan efektivitas layanan, dan melibatkan peran aktif keluarga dan masyarakat. Perlindungan diberikan dalam bentuk pencegahan kekerasan, penyediaan layanan, dan penguatan lembaga penyedia layanan.
  3. Perlindungan Anak: Pemerintah Daerah melakukan perlindungan anak melalui perlindungan hak anak. Pemerintah Daerah, LSM/Orsos, Masyarakat dan orang tua/keluarga berkewajiban memberi Perlindungan Anak yang terdiri atas: Anak dalam kandungan; Anak Balita; Anak Usia Sekolah; Anak Terlantar dan jalanan; dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan melalui kebijakan, program, dan mekanisme tentang: pencegahan, pengawasan, pengaduan/pelaporan, dan pengembangan sistem informasi data Anak; penanganan secara terpadu untuk Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran; jaminan pemenuhan hak setiap Anak yang menjadi korban kejahatan, kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran meliputi: layanan pemulihan dan pemeliharaan kesehatan; kelangsungan layanan pendidikan; layanan psikososial; dan layanan bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rumah aman, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh pemerintah desa, peningkatan kualitas keluarga, kerja sama dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, dan larangan terkait perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 54, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.