Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 24/2011 · Perda Kota Denpasar No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Kebersihan di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 10) sepanjang mengatur Retribusi Kebersihan.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Denpasar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari retribusi, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, dimana objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna, seperti rumah tangga, hotel, restoran, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat khusus lainnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi terutang dipungut di wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).