di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 24/2011 · Perda Kota Denpasar No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Denpasar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari retribusi, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, dimana objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna, seperti rumah tangga, hotel, restoran, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat khusus lainnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi terutang dipungut di wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.