Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1951 tentang Penugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Republik Indonesia Untuk Menghadiri Asian Manpower Technical Conference Di Bangkok

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1951 · Keppres No. 241 Tahun 1951 · Keppres Nomor 241 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Desember 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Republik Indonesia Untuk Menghadiri Asian Manpower Technical Conference Di Bangkok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri Asian Manpower Technical Conference di Bangkok dari tanggal 12 hingga 26 Desember 1951. Delegasi tersebut terdiri dari enam orang yang berasal dari berbagai kementerian dan jawatan, dengan Sutomo sebagai Ketua Delegasi. Delegasi diharuskan berangkat pada tanggal 10 Desember 1951 menggunakan pesawat terbang. Biaya perjalanan, penginapan, tunjangan pakaian, dan ongkos representasi diatur sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Setelah kembali, Ketua Delegasi harus melaporkan hasil perjalanan kepada Menteri Perburuhan, dan anggota delegasi harus mempertanggungjawabkan pengeluaran mereka. Waktu tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja penuh untuk pensiun.

(-)

(-)