Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 10/2017 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2018
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.815.052.085.810,57, belanja daerah sebesar Rp. 1.817.552.085.810,57, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (2.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 2.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dan dana penyesuaian (dana insentif daerah).

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)