Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2018Tanggal Penetapan:16 Januari 2018
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 Januari 2018
Tanggal Penetapan16 Januari 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Perubahan meliputi definisi istilah, kewajiban pemerintah daerah dan dinas terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, tugas petugas registrasi, pendataan penduduk rentan, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, petugas khusus, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural. Peraturan ini juga menekankan perlindungan data pribadi penduduk dan mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan administrasi kependudukan.

Beberapa poin penting termasuk penugasan kepada Wali Nagari untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan, penyajian data kependudukan berskala daerah, pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan oleh Dinas, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam dan komunitas terpencil. Selain itu, diatur pula mengenai perekaman dan penerbitan KTP-el khusus bagi petugas reserse dan intelijen.

1. Semua Instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan. 2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diberlakukan, berlaku seumur hidup. 3. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 3. Setiap pejabat dan petugas pada Nagari, Kecamatan, UPT dan Dinas yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90A dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan