Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2021 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 14 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 17 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian pangan yang mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Tulungagung, serta perlunya percepatan penetapan peta lahan pertanian yang dilindungi dan penguatan pembiayaan pembinaan.

Perubahan meliputi ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terintegrasi, mencakup perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pembiayaan, pelaporan, kewajiban dan larangan, dan sanksi.

Kriteria penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan meliputi luas lahan yang berpotensi menghasilkan komoditas pangan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan daerah, dengan total hamparan luasan seluas 19.160,75 Hektar. Perincian sebaran luasan pada masing-masing Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai pembiayaan pembinaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

(-)