Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 15/2021 · Perda Kabupaten Lamongan No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2021Tanggal Penetapan:24 November 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku24 November 2021
Tanggal Penetapan24 November 2021
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non-alam di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi warga dari bencana, mengingat kondisi geografis dan geologis Lamongan yang rawan bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi dampak bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta mendorong semangat gotong royong. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pemenuhan hak masyarakat terdampak, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana dalam APBD, dan pemulihan kondisi pasca-bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, mengatur pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta menetapkan status dan tingkatan bencana daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana, partisipasi masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahapan prabencana, saat darurat bencana, dan pascabencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup aspek sosial, ekonomi, kearifan lokal, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup luas wilayah.

1. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang, kelompok orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).