di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 4/2019 · Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan BSSN, terutama setelah perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi semua unit kerja dalam menyusun SOP yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap unit kerja di lingkungan BSSN wajib menyusun SOP. Pedoman penyusunan SOP tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. SOP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan unit kerja. SOP ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Kepala BSSN melalui Sekretaris Utama.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis SOP (teknis dan administratif), format SOP, prinsip penyusunan dan pelaksanaan SOP, serta pengelolaan SOP yang meliputi persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi.