Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.01/2007 · PMK No. 219/PMK.01/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2007 ini ditetapkan untuk meningkatkan disiplin dan etika Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas pegawai, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional. Peraturan ini menetapkan Kode Etik yang terdiri dari nilai-nilai dasar, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan dan penanganan pelanggaran Kode Etik, termasuk pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa pelanggaran tersebut. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik ini.

(-)

  1. Pegawai BKF yang melanggar Kode Etik dapat dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf atau pernyataan penyesalan, dan/atau hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
  2. Sanksi moral disampaikan oleh pejabat berwenang dan dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka.
  3. Pegawai yang tidak bersedia mengajukan permohonan maaf dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan.