Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 49/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 49 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik atau perhitungan kapasitas, penggunaan, dan harga satuan listrik. Tarif PPJ bervariasi, dengan tarif tertinggi 10% untuk penggunaan dari PLN oleh bukan industri, 3% untuk industri dan pertambangan, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang, dengan mekanisme pembayaran sendiri atau berdasarkan ketetapan pajak. Dinas melaksanakan pendataan Wajib Pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Peraturan ini juga mengatur mengenai SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.