Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakaran Desa dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 7/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakaran Desa dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku16 Mei 2012
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa / Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai.

Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi setempat.

Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan yang diatur meliputi LPM, TP-PKK Desa/Kelurahan, RT-RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang diakui oleh masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga, yang bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa berasal dari swadaya masyarakat, APBDesa, APBD, bantuan Pemerintah, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan berasal dari swadaya masyarakat, bantuan dari Anggaran Kelurahan, bantuan dari Pemerintah, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan, meliputi pemberian pedoman teknis, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.

1. Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan yang telah ada tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya Lembaga Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)