Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.06/2009 · PMK No. 135/PMK.06/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2009Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2009
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good governance. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum secara khusus mengatur pengelolaan BMN dari KKKS.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana dalam pengelolaan BMN. BMN yang berasal dari KKKS harus dicatat dan dilaporkan secara berkala. BMN yang tidak digunakan harus diserahkan kepada pemerintah. KKKS dapat menjual BMN langsung kepada KKKS lain dengan persetujuan Menteri. Semua penerimaan dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN merupakan penerimaan negara bukan pajak. BMN hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

1. Pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, proses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang belum mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)