Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 573 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 573 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Drs.Tobias Subekti dari dan Pengangkatan Drs.Hussein Kartasasmita Sebagai Penitera Majelis Pertimbangan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 573/1961 · Keppres No. 573 Tahun 1961 · Keppres Nomor 573 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 1961
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Drs.Tobias Subekti dari dan Pengangkatan Drs.Hussein Kartasasmita Sebagai Penitera Majelis Pertimbangan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi lowongan Panitera pada Majelis Pertimbangan Pajak yang ditinggalkan oleh Drs. Tobias Subekti karena tugas belajar ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran fungsi Majelis Pertimbangan Pajak dengan menunjuk pengganti yang kompeten.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menghentikan perbantukan Drs. Tobias Subekti sebagai Panitera dan menunjuk Drs. Hussein Kartasasmita sebagai penggantinya. Drs. Hussein Kartasasmita, yang merupakan Ahli Keuangan Tingkat I pada Jawatan Pajak, ditugaskan untuk mengisi posisi tersebut. Sebelum menjalankan tugasnya, ia harus diambil sumpah oleh Ketua Majelis Pertimbangan Pajak.

(-)

(-)