Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 4/2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2021Tanggal Penetapan:20 Januari 2021
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2021
Tanggal Penetapan20 Januari 2021
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, persyaratan Izin Lokasi dalam Pasal 5, pemenuhan bahan baku industri pengolahan hasil perkebunan dalam Pasal 36, penambahan pasal-pasal baru (Pasal 36A hingga 36E) terkait kebun yang diusahakan sendiri dan kemitraan pengolahan berkelanjutan, perubahan ketentuan kemitraan dalam Pasal 37, penghapusan Pasal 38 dan 39, serta perubahan ketentuan mengenai kewajiban mengusahakan kebun sendiri dalam Pasal 71. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan usaha perkebunan.

(-)

1. Perusahaan perkebunan yang melakukan kemitraan yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah ada dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. 2. Perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengusahakan kebun sendiri diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. 3. Apabila peringatan ke-3 tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.