di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-05/MBU/04/2021 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya. BUMN diwajibkan melaksanakan program ini dengan prinsip-prinsip terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, dan akuntabilitas. Program ini mencakup pembiayaan dan pembinaan usaha mikro dan kecil, serta bantuan lainnya. Direksi BUMN bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program ini. Sumber dana program berasal dari anggaran BUMN, penyisihan laba bersih, dan sumber lain yang sah. Program ini juga mengatur pembentukan Komite TJSL BUMN untuk koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program.