Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 2/2011 · Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2011Tanggal Penetapan:28 Maret 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku28 Maret 2011
Tanggal Penetapan28 Maret 2011
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ketentuan Bangunan Kota Batam.

Peraturan Daerah Kota Batam ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata dan menertibkan bangunan di Kota Batam agar sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis, serta pembangunan yang berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat, mencapai keserasian dan kelestarian lingkungan, serta memberikan jaminan ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa bumi, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung: Menetapkan persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung.
  • Penyelenggaraan di Daerah Bencana: Mengatur pembangunan bangunan gedung di daerah lokasi bencana.
  • Retribusi IMB: Menetapkan rumus penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  • Pembinaan: Mengatur pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan telah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IMB, yaitu : a. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri tidak di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun, kecuali hunian untuk rumah tinggal tunggal 10 (sepuluh) tahun sejak pemberitahuan penetapan RTRWK, pemilik wajib menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lokasinya; b. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung dan IMB; c. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri di atas peruntukan yang dilarang termasuk jalur hijau, bantaran sungai, trotoar dan fungsi prasarana kota lainnya dalam waktu 1 (satu) tahun wajib dibongkar oleh pemilik; dan d. bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat direlokasi ke peruntukan lokasi yang sesuai dengan fungsinya. 3. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan dimanfaatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya wajib memiliki SLF bangunan gedung. 4. Bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan IMB, penghentian sementara atau tetap, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara dan/atau denda.