Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 31/2016 · Permenaker No. 31 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai perjalanan dinas pindah/mutasi, pindah pensiun, dan bantuan biaya pendidikan anak (BBPA) bagi pegawai yang ditempatkan di luar negeri. Pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai serta keluarganya yang sah, termasuk ketentuan mengenai biaya perjalanan dan bantuan pendidikan anak.

(-)

(-)