Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 24/2020 · SE Kepala LKPP No. 24 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPeningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah diharapkan berperan aktif dalam memaksimalkan penggunaan produk lokal. Kebijakan ini mengatur bahwa Produk Dalam Negeri harus diutamakan dalam pengadaan barang/jasa, terutama jika produk tersebut memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang memenuhi syarat. Selain itu, preferensi harga harus diterapkan untuk produk lokal dalam proses evaluasi harga. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk lokal jika memenuhi kriteria TKDN dan BMP tertentu. Pejabat Pengadaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang tidak menjalankan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.