Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 15/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah dan perlunya payung hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko penyakit, menghentikan penyebaran penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, meningkatkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi dampak sosial ekonomi.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Gerak Cepat oleh Bupati untuk deteksi dini dan respon KLB/Wabah. Peraturan ini juga mengatur jenis penyakit menular dan tidak menular, serta jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Pemerintah Daerah dan Masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya. Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dilaksanakan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan perorangan.

Hak dan kewajiban masyarakat diatur, termasuk kewajiban mentaati protokol penanggulangan penyakit. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan akses informasi, melaksanakan upaya kesehatan, melaksanakan prosedur karantina/isolasi, memobilisasi sumber daya, memberdayakan masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bupati dapat melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di bidang pendidikan, keagamaan, sosial, dan ekonomi dalam hal percepatan Penanggulangan KLB/Wabah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Penanggulangan Penyakit dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal tidak ada penetapan KLB/Wabah, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 75 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Dalam hal ditetapkan KLB/ Wabah, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 75 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).