di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penduduk
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, serta penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang akurat bagi pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, serta mendukung kerjasama antar pemangku kepentingan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian penduduk yang meliputi pengendalian kelahiran melalui program Keluarga Berencana (KB), penurunan angka kematian dengan fokus pada ibu hamil, melahirkan, pasca melahirkan, bayi, balita, dan lansia, serta penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: