Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis, penerbitan, dan bentuk dokumen tindakan karantina ikan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan adanya perubahan organisasi karantina ikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis dokumen tindakan karantina ikan, yang terdiri dari Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan, Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik, Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, dan beberapa jenis surat lainnya terkait tindakan karantina.
2. Prosedur penerbitan setiap jenis dokumen tindakan karantina ikan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan setiap dokumen.
3. Pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tindakan karantina ikan, yaitu Petugas Karantina Ikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kondisi di mana setiap jenis dokumen diterbitkan, misalnya, Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan diterbitkan untuk media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan kesehatan tertentu. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan diterbitkan untuk media pembawa yang akan dibawa atau dikirim antar area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.