di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Makasar
Juga dikenal sebagai: Keppres 138/1954 · Keppres No. 138 Tahun 1954 · Keppres Nomor 138 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Makassar. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga hakim yang memadai dalam lingkungan peradilan ketentaraan di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan lima orang perwira dari Angkatan Darat sebagai Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Makassar. Mereka adalah Mayor Ismail Judowirjo, Kapten Ardjanu, Kapten Eddy Sudardji, Kapten Umar Osman, dan Kapten Sjamsudin. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1953.