Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 3/2023 · Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2023Tanggal Penetapan:13 Februari 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Februari 2023
Tanggal Penetapan13 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Penataan ini ditujukan bagi kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum izin atau persetujuan diterbitkan, khususnya konstruksi yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, meliputi pengusahaan, penggunaan Sumber Daya Air, atau pengalihan alur sungai.

Kegiatan yang dapat diberikan izin atau persetujuan harus memenuhi kriteria laik teknis, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau prasarana Sumber Daya Air, memberikan manfaat sosial ekonomi, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jika terjadi kerusakan lingkungan, izin atau persetujuan diberikan dengan kewajiban perbaikan.

Permohonan izin diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP). Pemohon izin pengusahaan Sumber Daya Air meliputi Badan Usaha milik negara, daerah, desa, swasta, koperasi, atau perseorangan yang menggunakan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha. Pemohon persetujuan penggunaan Sumber Daya Air meliputi instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha. Permohonan persetujuan pengalihan alur sungai diajukan oleh instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, Badan Usaha, atau perseorangan.

Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen seperti gambar teknis (as built drawing) prasarana, persetujuan lingkungan, dan surat keterangan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Permohonan pengalihan alur sungai memerlukan persyaratan tambahan seperti peta lokasi sungai, analisis hidrologi dan hidraulika, serta sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru. Jika analisis hidrologi dan hidraulika tidak dapat dilengkapi, pemohon harus memberikan justifikasi teknis.

Proses permohonan meliputi verifikasi oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yang memeriksa kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan dan kelaikan teknis konstruksi. Hasil verifikasi direviu oleh unit kerja yang bertugas di bidang kepatuhan intern. Laporan hasil verifikasi memuat rekomendasi pemberian izin atau persetujuan dengan atau tanpa sanksi administratif, atau penolakan dengan kewajiban pembongkaran konstruksi.

Pemohon yang diberikan izin atau persetujuan dengan sanksi administratif wajib membayar denda administratif ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. Jika tidak, izin atau persetujuan dicabut. Perbaikan Sumber Daya Air atau konstruksi yang dibangun harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. Denda administratif dihitung berdasarkan formula yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

1. Permohonan izin atau persetujuan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan, yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan namun belum memenuhi kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 akan diproses setelah melengkapi persyaratan. 2. Permohonan izin atau persetujuan yang telah ditolak karena melakukan kegiatan sebelum terbitnya izin atau persetujuan dapat mengajukan izin atau persetujuan kembali berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Berdasarkan Keputusan Menteri, pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun. 2. Sanksi administratif berupa denda administratif yang wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. Jika tidak dilunasi, izin atau persetujuan dicabut. 3. Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. Jika tidak dilakukan, izin atau persetujuan dicabut.