Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 12/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam usaha jasa konstruksi serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian IUJK.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban IUJK: Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah wajib memiliki IUJK.
  2. Jenis IUJK: IUJK meliputi IUJK bagi badan usaha dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.
  3. Pemberi IUJK: Pemerintah Daerah memberikan IUJK kepada BUJK yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah. Bupati dapat menunjuk SKPD tertentu sebagai SKPD Pemberi IUJK.
  4. Proses Permohonan: BUJK mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui SKPD Pemberi IUJK dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Jenis layanan permohonan meliputi IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan.
  5. Persyaratan Permohonan: Persyaratan berbeda untuk setiap jenis permohonan (baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan), meliputi formulir, rekaman akta pendirian, SBU, SKA/SKT, KTP, NPWP, surat domisili, dll.
  6. Pemeriksaan dan Verifikasi: SKPD Pemberi IUJK melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. IUJK ditandatangani oleh Bupati atau Kepala SKPD yang ditunjuk paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap.
  7. Masa Berlaku: IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali jika BUJK tidak pernah mendapatkan pekerjaan selama masa berlaku.
  8. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK: Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan. Mereka wajib mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan.
  9. Sistem Informasi: SKPD Pemberi IUJK wajib mengumumkan data pelayanan IUJK ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK.

1. IUJK yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan IUJK yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya. 3. Dalam hal jumlah Pemegang SKA, SKT dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggungjawab Teknik di wilayah Daerah belum memadai, maka untuk syarat pengajuan permohonan IUJK dapat menggunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan Lembaga atau institusi diklat; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan jasa konstruksi yang menyatakan bahwa pemegang surat keterangan memiliki kompetensi sebagai Penanggungjawab Teknik. 4. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dan Surat Keterangan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan wajib segera diganti dengan SKA, SKT dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggungjawab Teknik.

1. Pemegang IUJK yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis. b. denda administratif. c. pembekuan IUJK. d. pencabutan IUJK