di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 12/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam usaha jasa konstruksi serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian IUJK.
Ketentuan Substansial: