di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 3/2018 · Perda Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 bukan peraturan yang menetapkan kebijakan substansial baru mengenai kegiatan pertambangan; melainkan merupakan peraturan pencabutan yang secara formal mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2006.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dengan menyatakan Peraturan Daerah tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (lihat Pasal 1).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak. Peraturan Nomor 13 Tahun 2018 tidak memuat ketentuan yang mengubah isi Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 secara parsial; melainkan mencabutnya secara keseluruhan. Tidak ada perubahan substantif lain terhadap peraturan daerah lain yang disebutkan dalam teks.
Status Berlakunya Peraturan Ini Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2. Dengan demikian, sejak tanggal pengundangan, Perda Nomor 32 Tahun 2006 telah dinyatakan tidak berlaku oleh Perda ini. Dokumen pelataran menunjukkan pertimbangan bahwa kewenangan sub urusan mineral dan batubara telah berubah karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (dan Perubahannya) serta adanya keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5570 Tahun 2016 yang membatalkan Perda Nomor 32 Tahun 2006.
Catatan administratif: Meskipun pembatalan substantif terhadap Perda 32/2006 telah dilakukan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016, Perda Nomor 13/2018 berfungsi sebagai langkah administratif/politik daerah untuk secara resmi mencabut peraturan daerah yang telah dibatalkan dan menyesuaikan dengan perubahan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:
Tujuan utama Perda ini adalah untuk secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2006 sehubungan dengan perubahan kewenangan pemerintahan daerah atas sub urusan mineral dan batubara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (dan perubahan berikutnya) serta karena pembatalan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri (Keputusan Nomor 188.34-5570 Tahun 2016) yang menyatakan Perda 32/2006 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Latar belakang normatif menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi daerah terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan pergeseran kewenangan dari kabupaten ke provinsi atau pusat dalam isu pertambangan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban utama yang ditegaskan adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengundangkan dan menyampaikan pencabutan Perda sesuai ketentuan (tertulis dalam Pasal 2 dan instruksi pengundangan).
Perda ini tidak menetapkan kewajiban baru bagi pelaku usaha pertambangan atau hak baru; konsekuensinya, pihak-pihak terkait harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mekanisme perizinan yang kini berada pada kewenangan provinsi atau pusat.
Prinsip-prinsip Utama:
Prinsip keterpaduan dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Prinsip kepastian hukum: dengan mencabut Perda yang bertentangan, diupayakan penataan normatif yang jelas.
Prinsip supremasi peraturan perundang-undangan: peraturan daerah harus menyesuaikan dengan UU dan keputusan kementerian/pemerintah yang relevan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Peraturan ini menetapkan mekanisme formal pencabutan melalui penetapan Peraturan Daerah (Pasal 1) dan pengundangan dalam Lembaran Daerah (Pasal 2).
Tidak ada mekanisme teknis terkait perizinan pertambangan yang baru dalam Perda ini; peralihan pengaturan perizinan dan pengawasan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan pelaksana di tingkat provinsi/pusat.
Masa berlaku dan implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Sejak saat itu, Perda Nomor 32 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci (seperti mekanisme penyesuaian izin, kompensasi, atau tahap transisi administratif) bagi pelaku usaha atau pemegang izin yang sebelumnya diatur oleh Perda 32/2006.
Namun, secara logis, entitas-entitas yang sebelumnya tunduk pada Perda 32/2006 harus menyesuaikan diri dengan kerangka hukum yang berlaku setelah pencabutan, yaitu peraturan dan kewenangan yang ditetapkan pada tingkat provinsi atau pusat serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. UU dan peraturan pelaksana terkait pertambangan).
Batas waktu penyesuaian:
Perda tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian administratif atau substantif bagi pihak-pihak yang terdampak. Oleh karena itu, penyesuaian harus dilakukan sesuai ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan tingkat lebih tinggi atau instruksi teknis dari instansi yang berwenang.
Grandfathering clauses:
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering (pengakuan kelanjutan izin atau hak lama) secara eksplisit. Implikasi praktisnya adalah bahwa keberlakuan hak/izin lama harus dirujuk pada peraturan yang lebih tinggi atau ketentuan administratif dari instansi provinsi/pusat.
Catatan praktik: Mengingat tidak adanya ketentuan peralihan yang rinci, direkomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lahat mengkoordinasikan langkah penyesuaian dengan Pemerintah Provinsi dan instansi pusat terkait untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat terdampak.
Tidak mengatur sanksi