Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1959 tentang Pengubahan Tarif Pajak Radio

Juga dikenal sebagai: Perpu 9/1959 · Perpu No. 9 Tahun 1959 · Perpu Nomor 9 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1959Tanggal Penetapan:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengubahan Tarif Pajak Radio
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1959
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Radio No. 12 tahun 1947.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak radio dengan kondisi keuangan negara yang berubah, terutama akibat penurunan nilai rupiah. Tarif pajak radio dinaikkan dari Rp 5,- menjadi Rp 7,50 per bulan untuk setiap pesawat penerima radio. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa penerimaan pajak dapat menutupi biaya persepsi dan biaya terkait penyiaran. Pemerintah membatasi kenaikan tarif agar tetap dapat dipikul oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki pesawat radio.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan pertama kali dikenakan terhadap pengenaan pajak radio tahun 1960.

(-)