Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Maroko

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1990 · Keppres No. 3 Tahun 1990 · Keppres Nomor 3 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 1990Tanggal Penetapan:11 Januari 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Maroko
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 1990
Tanggal Penetapan11 Januari 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko. Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan, mengembangkan, dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara berdasarkan prinsip persamaan dan saling menguntungkan, yang sejalan dengan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mencakup langkah-langkah untuk memudahkan, memperkuat, dan menganekaragamkan perdagangan antara kedua negara. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dalam hubungan perdagangan dibandingkan dengan negara lain, kecuali untuk keuntungan yang diberikan kepada negara-negara ASEAN atau negara tetangga. Pembayaran perdagangan akan dilakukan dalam mata uang yang bebas dipertukarkan. Persetujuan ini juga mencakup kemudahan untuk pameran dagang, kunjungan pengusaha, dan misi perdagangan. Selain itu, dibentuk Komite Bersama Perdagangan Indonesia-Maroko untuk memantau pelaksanaan persetujuan ini.

(-)

(-)