Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1951 tentang Pemberhentian dengan Horma Mayor Jenderal Imam Sudjai dari Jabatannya Sebagai Panglima Divisi Suropati

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1951 · Keppres No. 88 Tahun 1951 · Keppres Nomor 88 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 1947Tanggal Penetapan:19 Mei 1951
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dengan Horma Mayor Jenderal Imam Sudjai dari Jabatannya Sebagai Panglima Divisi Suropati
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 1947
Tanggal Penetapan19 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1951 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Djenderal Mayor Imam Sudjai dari jabatannya sebagai Panglima Divisi 'Suropati' dan menempatkannya di luar dinas (nonaktif) terhitung mulai tanggal 8 November 1947. Selain itu, keputusan ini juga menyatakan bahwa Djenderal Mayor Imam Sudjai telah dikeluarkan dari dinas Tentara mulai tanggal 31 Juli 1948, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai anggota Angkatan Perang. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Pertahanan dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950.

(-)

(-)