Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 April 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku05 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memperlancar penyediaan dana, mendukung manajemen risiko, dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk menjadi pelapor dalam sistem SLIK. Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara lengkap dan tepat waktu setiap bulan. Informasi yang dilaporkan mencakup data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus, dan keuangan debitur. Pelapor juga harus melakukan koreksi jika terdapat ketidakakuratan dalam laporan yang disampaikan.

1. Bank Umum, BPR, BPRS, dan Lembaga Pembiayaan yang sudah menjadi pelapor Sistem Informasi Debitur harus menyampaikan laporan debitur mulai bulan Maret 2017 dan April 2017 paling lambat bulan Mei 2017. 2. BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor harus menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2018. 3. Perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pergadaian harus menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2022. 4. Laporan Debitur bulan Maret 2017 sampai November 2017 dapat disampaikan paling lama 5 hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. 2. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda harian berdasarkan aset pelapor. 3. Pelanggaran penggunaan informasi debitur dikenakan denda Rp50.000.000,00 per informasi.