di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memperlancar penyediaan dana, mendukung manajemen risiko, dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk menjadi pelapor dalam sistem SLIK. Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara lengkap dan tepat waktu setiap bulan. Informasi yang dilaporkan mencakup data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus, dan keuangan debitur. Pelapor juga harus melakukan koreksi jika terdapat ketidakakuratan dalam laporan yang disampaikan.