Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten

Juga dikenal sebagai: Permenkum 6/2026 · Permenkum No. 6 Tahun 2026 · Permenkum Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan13 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai seluruh tahapan proses permohonan Paten dan Paten Sederhana, mulai dari pengajuan, pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat dan upaya hukum. Diatur pula ketentuan mengenai permohonan berdasarkan hak prioritas dan traktat kerja sama Paten, serta ketentuan khusus untuk Paten Sederhana. Terdapat pula pengaturan mengenai perubahan dan divisional permohonan, penarikan kembali permohonan, serta perbaikan dan perubahan data sertifikat. Pemeriksaan substantif mencakup aspek kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri, dengan berbagai mekanisme percepatan dan pemeriksaan kembali.

1. Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.

(-)