Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai seluruh tahapan proses permohonan Paten dan Paten Sederhana, mulai dari pengajuan, pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat dan upaya hukum. Diatur pula ketentuan mengenai permohonan berdasarkan hak prioritas dan traktat kerja sama Paten, serta ketentuan khusus untuk Paten Sederhana. Terdapat pula pengaturan mengenai perubahan dan divisional permohonan, penarikan kembali permohonan, serta perbaikan dan perubahan data sertifikat. Pemeriksaan substantif mencakup aspek kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri, dengan berbagai mekanisme percepatan dan pemeriksaan kembali.