Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: UU 43/1999 · UU No. 43 Tahun 1999 · UU Nomor 43 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1999Tanggal Penetapan:30 September 1999
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 1999
Tanggal Penetapan30 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka mencapai tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, demokratis, dan bermoral tinggi. PNS diharapkan dapat melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur jenis, kedudukan, kewajiban, dan hak PNS, termasuk pembagian antara PNS Pusat dan Daerah. PNS harus netral dari pengaruh politik dan dilarang menjadi anggota partai politik. Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif. Kebijakan manajemen PNS berada di bawah Presiden dengan bantuan Komisi Kepegawaian Negara. Pengangkatan PNS harus berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier. Undang-Undang ini juga mengatur kesejahteraan PNS, termasuk gaji, tunjangan, dan program pensiun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap netralitas politik oleh Pegawai Negeri dapat mengakibatkan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. 2. Pegawai Negeri yang melanggar sumpah/janji atau terlibat dalam tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.