di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Tempuran Dan Kecamatan Lemahabang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: PP 32/1981 · PP No. 32 Tahun 1981 · PP Nomor 32 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang perkembangan sosial ekonomi yang signifikan di wilayah Tempuran dan Lemahabang, Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan membentuk dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Lemahabang.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Lemahabang. Kecamatan Tempuran meliputi delapan desa, sedangkan Kecamatan Lemahabang meliputi tujuh desa. Pusat pemerintahan Kecamatan Tempuran berada di Purwajaya, dan pusat pemerintahan Kecamatan Lemahabang berada di Lemahabang. Setiap perubahan desa yang tidak mengubah batas kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Jawa Barat bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut pembentukan kecamatan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.