di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2017 · Perka BKN No. 19 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tata cara pelaksanaan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam melaksanakan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap nomenklatur jabatan pelaksana yang diusulkan harus memiliki informasi jabatan, sesuai dengan kebutuhan instansi, telah dilakukan analisis beban kerja, mencantumkan rencana penempatan, serta memiliki karakteristik dan fungsi yang spesifik serta tidak dapat diakomodir jabatan lain.