Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung

Juga dikenal sebagai: PP 16/1987 · PP No. 16 Tahun 1987 · PP Nomor 16 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1987Tanggal Penetapan:27 Juli 1987
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1987
Tanggal Penetapan27 Juli 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Langkah ini diambil untuk menampung perkembangan pembangunan yang pesat di wilayah tersebut dan untuk meningkatkan fungsi serta peranan Kota Bandung sebagai pusat pengembangan wilayah. Perubahan ini melibatkan persetujuan dari kedua pemerintah daerah yang bersangkutan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. Peraturan ini mengatur pembagian wilayah administratif baru, termasuk penataan kembali kecamatan-kecamatan yang ada, serta menetapkan batas-batas baru untuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung yang mengatur kelurahan dan desa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertanahan, pengaturan penamaan dan pemecahan desa/kelurahan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat dari perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)