di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
Juga dikenal sebagai: PP 16/1987 · PP No. 16 Tahun 1987 · PP Nomor 16 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Langkah ini diambil untuk menampung perkembangan pembangunan yang pesat di wilayah tersebut dan untuk meningkatkan fungsi serta peranan Kota Bandung sebagai pusat pengembangan wilayah. Perubahan ini melibatkan persetujuan dari kedua pemerintah daerah yang bersangkutan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. Peraturan ini mengatur pembagian wilayah administratif baru, termasuk penataan kembali kecamatan-kecamatan yang ada, serta menetapkan batas-batas baru untuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.