Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 17/2019 · Peraturan BKN No. 17 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
  2. Unsur kegiatan, sub unsur kegiatan, dan uraian kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji kompetensi, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  6. Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif.
  7. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin.
  8. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  9. Tim penilai dan tim teknis.
  10. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat.
  11. Pendidikan dan pelatihan.
  12. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur persyaratan dan proses terkait pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, dan pemberhentian PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Juga mengatur kewajiban mengikuti uji kompetensi dan pendidikan/pelatihan.

(-)

1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.