Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 15/2020 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:1 Desember 2020
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan01 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja pengawas Pemilu, serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab. Hal ini didasari oleh kewajiban Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

Ketentuan Substansial:

  • Pembinaan dan Pengawasan: Pengawas Pemilu wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Kegiatan ini meliputi peningkatan kapasitas, pengawasan kinerja, dan penyelesaian pelanggaran kinerja.
  • Peningkatan Kapasitas: Dilakukan melalui bimbingan teknis, penyediaan wadah konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi.
  • Pengawasan Kinerja: Meliputi supervisi, pemantauan, evaluasi, dan inspeksi mendadak. Hasil pengawasan kinerja dapat menjadi dasar pemberian penghargaan atau sanksi.
  • Penyelesaian Pelanggaran Kinerja: Dilakukan melalui tahapan penerimaan informasi/temuan, pengkajian, dan pengambilan keputusan. Jenis pelanggaran kinerja meliputi ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang berbeda-beda.
  • Pembinaan Berdasarkan Putusan DKPP dan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota: Pembinaan juga dilakukan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari pelanggaran kode etik.
  • Laporan: Pengawas Pemilu wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.

(-)

1. Jenis Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. Pelanggaran Kinerja ringan; b. Pelanggaran Kinerja sedang; dan c. Pelanggaran Kinerja berat. 2. Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. sanksi Pelanggaran Kinerja ringan, berupa: 1. teguran lisan; atau 2. teguran tertulis; b. sanksi Pelanggaran Kinerja sedang, berupa: 1. peringatan keras; 2. penggantian divisi; dan/atau 3. tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan; dan c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa: 1. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2. penggantian ketua; 3. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau 4. dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada: a) DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau b) Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.