Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 4/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2022Tanggal Penetapan:20 Juni 2022
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku20 Juni 2022
Tanggal Penetapan20 Juni 2022
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 132).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya Keluarga yang religius, sejahtera, berbudaya, dan modern, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Daerah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kerja sama dan sinergisitas para pemangku kepentingan terkait dengan Pembangunan Ketahanan Keluarga, penguatan fungsi Keluarga, peningkatan akses pemenuhan Ketahanan Keluarga, dan peningkatan akses terhadap pendampingan Keluarga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan tanggung jawab keluarga, di mana setiap keluarga wajib menjalankan fungsi keluarga yang meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Keluarga juga bertanggung jawab dalam membangun dan menjaga Ketahanan Keluarga dengan meningkatkan ketaatan terhadap aturan agama, pemahaman nilai-nilai Pancasila, pemenuhan kebutuhan legalitas Perkawinan dan kependudukan, menjaga keutuhan dan keharmonisan Keluarga, membangun Kesetaraan Gender, serta memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan jaminan keuangan.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga, termasuk penyusunan indeks Ketahanan Keluarga dan rencana strategis Pembangunan Ketahanan Keluarga. Setiap Perangkat Daerah juga merencanakan dan menganggarkan program dan kegiatan pendukung Ketahanan Keluarga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat, dengan komponen Ketahanan Keluarga meliputi legalitas dan keutuhan Keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya.

(-)

(-)