Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 10/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSemarapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin usaha perikanan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan sarana dan prasarana usaha serta jumlah penggunaan jasa.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan jenis usaha perikanan (penangkapan atau budidaya) dan jenis alat tangkap atau ukuran areal budidaya.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kwitansi), dan harus dibayar tunai di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang.