di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 10/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin usaha perikanan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: